Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka kasus dugaan suap, Rabu (21/3/2018).
Anton menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan menetapkan MA, Wali Kota Malang periode 2013-2018 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Anton, KPK juga menetapkan 18 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Baca Juga: 4 Hari di Maladewa, Apa Saja yang Dilakukan Nikita dan Pacar?
Mereka adalah Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, H Abd Rachman.
Mereka diduga menerima ”hadiah” dari Anton untuk meloloskan sejumlah proyek dalam APBD Perubahan 2015.
Menurut Basaria, belasan legislator itu menerima uang dari Anton dan Jarot Edy Sulistyono—Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Malang tahun 2015.
"Diduga unsur Pimpinan dan Anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka MAW (Ketua DPRD Kota Malang periode 2014 2019), sebesar Rp700 juta dari tersangka JES. Uang itu didistribusikan ke sejumlah anggota DPRD lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, Moch Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Jelang Piala Dunia, Kegelisahan Melanda Griezmann
Sedangkan terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.