'OPS RT', Kode Uang Suap Bupati Rita

Rabu, 21 Maret 2018 | 16:18 WIB
'OPS RT', Kode Uang Suap Bupati Rita
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp469 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Salah satu uang yang diterima Rita dari Dirut PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap III baru, proyek pembangunan SMA N Unggulan 3 Tengarong.

Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota bangun Ilir Liang, proyek Kembang Janggut Kelekat, proyek irigasi Jonggon dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Uang yang diterima sebesar Rp49,5 miliar secara bertahap.

Baca Juga: Demi Nelayan, Impor Perikanan Dikendalikan Pemerintah Pusat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI