Suara.com - Kode yang diduga dipakai untuk transaksi uang suap Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari dari pihak swasta, terungkap dalam sidang lanjutan kasus itu, Rabu (21/3/2018).
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan Direktur II PT Citra Gading Asritama (PT CGA) Ika Iskandar sebagai saksi.
Pada sidang tersebut, Ika mengakui Bupati Rita menerima Ro227 juta dari PTCGA. Uang itu ditujukan untuk kegiatan operasional Rita. Pada teknis transaksinya, uang itu diberi kode “OPS RT”.
"Saya hanya pengantar saja, ditulis di situ ada OPS RT, maksudnya untuk operasional bu Rita," kata Ika di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Demi Nelayan, Impor Perikanan Dikendalikan Pemerintah Pusat
Selain itu, Ika juga mengatakan bahwa Rita juga menerima sejumlah uang dolar AS dan rupiah dari PT CGA.
"Diperintah oleh Pak Ichsan Suadi, untuk membawa uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dimasukan dalam tas ransel penuh," katanya.
Ika mengakui hanya mengikuti perintah atasannya, yakni Direktur Utama PT CGA Ichsan Suaidi untuk membawa uang ke Balikpapan. Namun, saat itu, dia juga bertemu dengan Ichsan dalam pesawat menuju Balikpapan.
"Saya hanya diperintah saja. Saya tidak tahu uang itu untuk apa," katanya.
Ika mengakui baru mengetahui uang tersebut untuk Rita Widyasari setelah diperiksa oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Tak Disalurkan, 643 Kartu Indonesia Pintar Ditemukan di Penatu
"Baru tahu dari penyidik ada tanda bahwa uang dolar itu untuk ibu Rita," tutupnya.