Suara.com - Josefina Agatha Syukur, Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sutaji, dapat mengabulkan permohonan kliennya dalam perkara gugatan cerai terhadap Veronica Tan.
Saat mengajukan gugatan cerai ke PN Jakarta Utara, Ahok juga menyertakan permohonan hak asuh dua dari tiga anaknya, yakni Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.
Kalau permohonan itu dikabulkan, siapa yang akan mengasuh anaknya selama Ahok masih di balik jeruji besi?
"Tidak masalah kalau begitu, yang penting kan di bawah pantauan Pak Ahok," ujar Josefina di Gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/3018).
Baca Juga: Marak Skimming, Polisi Awasi Ketat Orang Asing Masuk Indonesia
Josefina mengatakan, ibunda Ahok, Buniarti Ningsih, dan keluarga besar kliennya sementara bisa mengurusi kebutuhan Nathania dan Daud.
"Kan ada mamanya Pak Ahok, ada keluarganya juga. Jadi tidak masalah (kalau hak asuh dikabulkan). Yang penting di bawah pantauan Pak Ahok," tukasnya lagi.
Majelis hakim akan memutus perkara gugatan cerai Ahok ke Veronica pada Rabu (4/4/2018) mendatang.
Ahok kekinian tengah menjalani masa dua tahun penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
Baca Juga: Dirut BJB: Perbankan dan "Fintech" Harus Berkolaborasi