Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin melakukan perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di negeri lain.
Pernyataan Hanif menggapi kasus hukuman mati yang dilakukan pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi kepada TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad. Zaini dihukum mati dengan cara dipancung pada hari Minggu (18/3/2018) pukul 11.30 waktu setempat.
"Saya juga ingin publik melihat dari perspektif yang lain, Saudi Arabia misalnya, dari 2011-2018 itu ada 102 kasus TKI terancam hukuman mati. 79 di antaranya berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati. Ada 3 yang dieksekusi, 20 yang sedang dalam proses," kata Hanif di DPR, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Hanif mengatakan, pemerintah tidak pernah diam saat ada warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati.
Bahkan, lanjutnya, pada kasus Zaini pemerintah bisa dikatakan sudah melakukan upaya paling maksimal. Sebab, pemerintah sampai ajukan peninjauan kembali dari keputusan pengadilan Arab Saudi yang sudah inkrah di tingkat kasasi.
"Jadi kasus-kasus yang tersisa akan terus ditangani. Pemerintah, yang leading nanti Kementerian Luar Negeri, karena TKI ini kan terkait dengan kasus. Kalau labour kasus itu urusanya Ketenagakerjaan dan kalau non labour kasus seperti kasus-kasus hukuman mati, itu adalah Kemlu," tutur Hanif.
"Kementerian Ketenagakerja, BNPT2 TKI selalu akan memberikan support secara optimal," tambah Hanif.