Suara.com - Putusan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terhadap istrinya Veronica Tan, akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sutaji, pada Rabu (4/4/2018) mendatang.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, setelah menjalani sidang lanjutan perceraian Ahok, dengan agenda menyerahkan draf kesimpulan.
"Kan tadi lihat (sidang) cuma 5 menit. Nanti sidang putusan tanggal 4 April. Hari Rabu," ujar Josefina seusai menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Josefina berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan kliennya. Termasuk pada hak asuh untuk dua dari tiga anaknya.
"Harapan dikabulka semua. Dikabulkan perceraiannya dikabulkan hak asuh anaknya," kata dia.
Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka dikaruniai tiga anak: Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Dalam gugatan cerai, Ahok mengajutkan permohonan hak asuh anak kepada Nathania dan Daud.
"Anak yang ke 2 dan ke 3. Tania sama Daud. Kalau anak yang prtama kan sudah dewasa, jadi nggak perlu dimintai hak asuh. Bisa tentuin sendiri," kata Josefina.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kasus penodaan agama.