Suara.com - Mahkamah Agung sudah menunjuk Hakim Artidjo Alkostar memimpin Peninjauan Kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak keberatan dengan putusan itu. Menurut dia, itu hak MA.
"Siapa pun hakimnya, buat kami nggak masalah. Karena itu MA yang menentukan," ujar Josefina di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
Josefina mengaku ada pihak yang menyarankan ke kuasa hukum Ahok untuk mengajukan keberatan terkait penunjukan hakim Artidjo oleh MA.
Baca Juga: Sebelum Putusan, Hakim Sidang Cerai Ahok Kasih Kesimpulan
Tetapi Josefina menegaskan tidak ada masalah terkait penunjukan Artidjo. Sambil menunggu hasil akhir di MA, Ahok dan kuasa hukum akan menyerahkan semuanya pada sang pencipta.
"Kemarin saya sempat dibilang, kenapa nggak ajukan keberatan? Saya bilang untuk apa kita mengajutkan keberatan? Nggak ada gunanya. Kami serahkan ke Tuhan saja. Tuhan pasti tahu mana yang terbaik, dan Pak Ahok siap," kata dia.
Lebih jauh, Josefina mengatakan kliennya sudah tahu soal penunjukan hakim Artidjo oleh MA.
Saat ini, Ahok tengah menjalani masa tahanan dua tahun penjara kasus penodaan agama di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"(Pak Ahok) Sudah tahu, nggak ada tanggapan apa-apa. Ya sudah, kami berdoa saja. Mau hakimnya siapa saja nggak bisa kita pastikan," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Prediksi Putusan MA Terkait PK Ahok Keluar Juni 2018
Sebelumnya, adik kandung Ahok yang juga ditunjuk sebagai kuasa hukum, Fifi Lety Indra, mengatakan tinggal menunggu informasi dari MA apakah permohonan PK atas putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diterima atau ditolak.