Fahri Hamzah Beberkan Kronologi Duduk Perkara Kasus Presiden PKS

Rabu, 21 Maret 2018 | 10:39 WIB
Fahri Hamzah Beberkan Kronologi Duduk Perkara Kasus Presiden PKS
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah merampungkan pemeriksaan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

Dalam pemeriksaan singkat itu, Fahri hanya diminta polisi untuk kembali mengklarifikasi soal laporannya. Ada sebanyak tujuh pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Fahri.

"Ini hanya kalrifikasi, tadi enam apa tujuh pertanyaan," kata Fahri usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).

Dia juga mengaku telah menjelaskan kronologi soal duduk perkara kasus pencemaraan nama baik yang diduga dilakukan Sohibul. Dia pun menganggap, keterangan saksi yang diajukan sudah sangat cukup untuk meningkatkan status Sohibul sebagai tersangka.

"Kronologi berdasarkan apa yang disampaikan oleh para saksi, saya mengklarifikaisnya kembali sequencenya sudah ketemu bahwa peristiwanya, bahwa peristiwanya ada, saksinya ada, cukup, kita serahkan ke Polda Metro," katanya.

Fahri juga mengaku pernah menanyakan langsung kepada Sohibul soal pernyataan yang menyebutkan sebagai pembohong dan pembangkang.

"Tanggal 2 (Maret 2018) dini hari, saya sudah meminta klarifikasi apakah betul yang bersangkutan menuduh saya berbohong dan berdusta," katanya.

Dia mengaku sempat memberikan waktu selama satu hari agar Sohibul memberikan klarifikasi soal tuduhannya tersebut. Bahkan, Fahri mengaku memperpanjang waktu guna mendapatkan klarifikasi Sohibul hingga Senin (5/3/2018).

Saya kemudian membuat pernyataan bahwa sudah saya memberikan waktu 24 jam ternyata suadara MSI (Muhammad Sohibul Iman) tidak membuat klarifikasi terhadap pertanyaan itu, itu artinya 24 jam maka kemudian tanggal 3 dini hari itu, saya memberikan waktu kembali sampai hari Senin, saya mohon demi kebaikan bersama, demi kebaikan partai, saya bilang, saudara saya kasih waktu sampai Senin karena itu artinya hari Sabtu dini hari, Minggu, Senin tidak ada klarifikasi maka saya mulai mengundang tim hukum saya uuntuk mendiskukan hal ini," kata dia.

Fahri malah menyebutkan, Sohibul justru menolak tawaran untuk mengklarifikasi soal tuduhannya. Tak hanya itu, Sohibul malah telah melarang kader PKS untuk menemui Fahri.

"Masalahnya begini, nuansa yang diberikan pak MSI (Muhammad Sohibul Iman) bukan silaturahim kan dia malah menolak, membuat kader supaya tidak ketemu saya. Kan itu masalahnya. Jadi jangankan jangankan klarifikasi, silaturahim, tabayun. Malah orang dilarang ketemu saya sebab kalau ketemu saya akan terpengaruh," katanya.

Lebih lanjut, Fahri menambahkan, sejak dilantik sebagai pimpinan partai, Sohibul tak pernah menemuinya hingga Fahri menerima surat pemecatan sebagai kader PKs.

"Beliau itu sejak dilantik menjadi Presiden partai, tak pernah memanggil saya. Keburu dipecat," kata Fahri.

Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.

Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI