Suara.com - Polisi kembali memeriksa Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman, Rabu (21/3/2018) hari ini.
"Iya betul kami kembali periksa (Fahri Hamzah)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com.
Adi pun mengaku Fahri juga sudah memenuhi panggilan atas laporannya tersebut. Namun, Adi tak menjelaskan secara rinci pukul berapa Fahri tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sudah hadir," katanya.
Baca Juga: Asap Kebakaran Gedung DPR Berasal dari Depan Ruangan Fahri Hamzah
Kedatangan Fahri ke Polda Metro Jaya ini merupakan kedua kalinya terkait laporan kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Adi pun menjelaskan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pada Senin (19/3/2018).
Materi pemeriksaan terhadap Fahri masih berkaitan dengan laporan soal tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul Iman.
"Materi pemeriksaan sesuai dengan laporan beliau (Fahri Hamzah)," katanya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Fahri mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Belasan pertanyaan itu untuk mencari unsur pidana berkaitan dengan kasus yang dituduhkan kepada Sohibul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Fahri sangat optimistis jika nantinya polisi segera meningkatkan status Sohibul Iman sebagai tersangka.
Baca Juga: Cerita Surat Pemecatan Fahri Hamzah dari PKS Dikirim Lewat OB
Alasan Fahri yakin mantan koleganya di PKS itu bisa segera menyandang status tersangka, karena bukti-bukti yang diserahkan kepada polisi dianggap valid. Fahri telah memberikan barang bukti rekaman video saat Sohibul memberikan pernyataan yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Fahri juga sudah menyertakan pemberitaan media online perihal pernyataan Sohibul yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan, dari pasal yang dikenakan. Dia yakin sangat yakin jika tak lama lagi Sohibul bisa menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.