Pengedar Obat Tidak Berizin Dituntut Lima Tahun

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 21 Maret 2018 | 06:34 WIB
Pengedar Obat Tidak Berizin Dituntut Lima Tahun
Ilustrasi obat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepada petugas, ia mengaku untuk tablet putih dijual seharga Rp2500 per butirnya dan tablet berwarna kuning dijual dengan harga Rp1.500 per butirnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI