Suara.com - Jajaran Polres Muara Enim menyita 1,125 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di rumah seorang bandar besar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel. Narkoba itu senilai Rp2 miliar jika terjual.
Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB, Selasa (20/3/2018).
Selain sabu, polisi juga menemukan uang Rp395.470.000 serta alat bukti yang diduga menjadi fasilitas transaksi jual beli sabu. Ironisnya, dalam penggerebekan tersebut, sang pemilik rumah yang diduga menjadi bandar besar AA (23) warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan PALI, tersebut lolos dalam aksi kejar-kejaran dengan polisi.
"Pada penggerbekan kali ini, kita menurunkan 14 orang personel ditambah back up dari polsek -polsek sekitar," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan di depan Mapolsek Talang Ubi.
Baca Juga: BNN Mau Bongkar 26 Sindikat Narkoba Tahun Ini
Sebelum penggrebekan, anggotanya telah melakukan pengumpulan informasi dan pengintaian selama dua minggu terhadap dua tempat milik tersangka.
"Tersangka berhasil melarikan diri, anggota kami sempat melakukan penembakan ketika melihat tersangka lari. Namun karena suasana semakin ramai oleh warga, kami hentikan tembakan. Barang bukti sudah kita amankan dan nilai narkoba yang didapat berkisar senilai Rp2 miliar," tambahnya.
Bupati PALI, Heri Amalindo mengapresiasi kepolisian akan keberhasilan yang telah mampu mengungkap kasus tersebut.
"Pihak kepolisian kali ini telah berhasil menggagalkan pembunuhan massal. Karena narkoba adalah racun atau mesin pembunuh. Untuk itu kami sarankan kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke pihak berwajib apabila di lingkungannya ada gembong narkoba," pungkasnya. (Andhiko)