Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi

Selasa, 20 Maret 2018 | 20:57 WIB
Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi di PN Tangerang. (Nikolas Tolen/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Hakim Wahyu dan Panitera Pengganti Tuty disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Agus dan HM Saipudin, sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI