Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi

Selasa, 20 Maret 2018 | 20:57 WIB
Kasus Suap Hakim PN Tangerang, KPK Periksa 3 Saksi
Salah satu tersangka dalam kasus korupsi di PN Tangerang. (Nikolas Tolen/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap penangan perkara wanprestasi (ingkar janji) di Pengadilan Negeri Tanggerang, Selasa (20/3/2018).

Ketiga saksi tersebut adalah pengacara Yusuf Supendi Hasyim, Hakim PN Klas IA Khusus Tanggerang Yuferry F Rangka, dan pihak swasta Winarno.

Mereka diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nur Fitri, yang adalah Hakim pada PN Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya diperiksa untuk mendalami perbuatan Hakim Wahyu dalam proses memutuskan perkara perdata di PN Tanggerang.

Baca Juga: Pesawat Aerobatik Jatuh di Cilacap, Pilot Tewas

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi dan juga apa saja perbuatan yang dilakukan hakim dalam putusan perkara yang ditangani," kata Febri.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap tujuh orang di Tanggerang. Seusai operasi itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang tersangka tersebut terdiri dari Hakim PN Tanggerang Widya, Panitera PN Tanggerang, Tuty, dua orang pengacara Agus dan Saipudin.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Tuty diduga menerima suap dari Agus dan Saipudin untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp30 juta yang diberikan melalui dua tahap. Tahap pertama diberikan Rp7,5 juta.

Baca Juga: Tak Etis, KPK Didesak Setop Kegiatan Bareng Gubernur Zumi Zola

Hakim Wahyu merasa uang suap itu kurang, sehingga Agus Cs kembali membayar Rp22,5 juta yang diberikan melalui Tuty selaku panitera pengganti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI