Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng

Selasa, 20 Maret 2018 | 20:39 WIB
Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan anaknya, Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra, langsung ditahan oleh KPK, Kamis (1/3/2018). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan suap kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Selasa (20/3/2018).

Ketiganya adalah Staf Keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar Suhar, Ketua KPU Sulawesi Tenggara Hidayatullah, dan Direktur PT Kendari Siu Siu Ivan santri Jaya Putra.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Suhar dan Ivan diperiksa untuk mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Adriatma.

"Materi pemeriksaan penyidik mendalami sumber uang suap, proses pemberian atau pergerakan dana dari pemberi kepada penerima melalui perantara," kata Febri.

Baca Juga: Lenovo ThinkPad Lolos Tes Standar Milite, Emang Penting?

Sementara Hidayatullah diperiksa untuk mendalami dana kampanye yang akan digunakan ayah dari Adriatman, Asrun yang merupakan Calon Gubernur Sultra pada Pilkada 2018.

Dalam kasus ini, selain Adriatma dan Asrun, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah sebagai tersangka.

Keempatnya juga telah ditahan oleh KPK pascadiamankan dalam operasi tangkap tangan.

KPK menduga Hasmun Hamzah memberikan uang suap kepada Wali Kota Kendari senilai Rp2,8 miliar.

Namun, saat OTT, uang tersebut tidak ditemukan oleh tim dari KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria

Baca Juga: Cidera Kaki Bikin Irsyadillah Terjun ke Dunia Akting

Hasmun selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI