Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Periksa Ketua KPU Sulteng
Selasa, 20 Maret 2018 | 20:39 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI