Suara.com - Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono telah diperiksa anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Mabes Polri di kediamannya di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dua pekan lalu.
Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai pelapor atas laporannya terhadap pengacara Firman Wijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Sudah (diperiksa SBY). Itu dua minggu lalu sebelum Rapimnas Demokrat," kata Sekretaris Divisi Advokat Partai Demokrat Ardy Mbalembout di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Ardy menambahkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SBY selama tiga jam dan SBY mendapat sekitar 15 pertanyaan.
Baca Juga: Gerindra: Presiden Ikut Pilpres Tapi Tak Cuti Langgar Hukum
Selain itu, Ardy menyebut SBY juga sempat menanyakan kepada penyidik terkait perkembangan proses laporannya terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim Polri.
Menurut Ardy, polisi mengakui juga masih mengumpulkan sejumlah bukti mengenai kasus itu.
"Ya, katanya (terkait terlapor Antasari) penyidik masih berproses mencari bukti-bukti," ujar Ardy.
Sebelumnya, SBY melaporkan Firman ke Bareskrim. SBY berharap Polri dapat menindaklanjuti laporannya.
Pelaporan itu berawal ketika Firman menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis pekan lalu, memperlihatkan ada kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP.
Baca Juga: Rilis Album Baru, Alika Sisipkan Lagu EDM
Apalagi, proyek tersebut erat kaitannya dengan anggaran dan menduga dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009.