Suara.com - Polisi mengungkap kasus material palsu yang sudah beredar luas di pasaran. Dalam kasus ini, polisi juga membekuk para tersangka yang berjumlah 8 orang.
Kepala Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sandy Hermawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak perpajakan.
"Setelah laporan masuk, kami lakukan penyelidikan," kata Sandy di Polda Metro Jaya, Selasa (20/2/2018).
Delapan tersangka yang dibekuk berinisial DJ, HHK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Para tersangka dibekuk di sejumlah lokasi berbeda yakni di Jakarta, Bogor dan Bandung.
Baca Juga: Sudan, Badak Putih yang Pipis pun Dikawal Tentara Itu Mati
Selama melaksanakan aksinya, para tersangka membentuk dua kelompok. Bisnis penjualan materai palsu juga sudah dijalani para tersangka sejak tahun 2015.
"Materai 6000 itu dijual oleh mereka Rp 1.500 itu," ungkapnya.
Sandy menambahkan, para tersangka sudah memasok materai palsu 3ribu dan 6ribu di hampir seluruh daerah. Bahkan, penjualan materai ini dilakukan secara daring.
"Kami sudah memeriksa Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Karena ketiga online shop itu tempat jualan para pelaku," jelasnya.
Melalui aksi pemalsuan materai ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.
Baca Juga: Atlet Menembak Keluhkan Panasnya Lapangan
"Ini yang saya pegang ada 25 ribu materai 6000 dijual pelaku Rp 1500. Yang seharusnya dijual oleh negara Rp6000. Dikalikan saja 25 ribu materai dengan harga normal Rp 6000, ketemu harga Rp 150 juta. Dan harusnya itu masuk ke kas negara," kata Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti.
Joni juga menganggap para pelaku sudah sangat piawai untuk memalsukan materai. Sebab, apabila dilihat secara kasat mata, materi palsu yang dibuat hampir mirip materai resmi yang dikeluarkan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
"Kalau yang asli dikeluarkan Peruri. Ada hologramnya, kelihatan kalau dilihat, tapi yang palsu ini tidak," tuturnya.
Melalui pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go, 63.800 materai 6ribu palsu dan beberapa materai 3ribu serta 6ribu palsu siap diedarkan.
Delapan tersangka dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Juncto Pasal 253 KUHP Juncto 257 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga menyertakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan.