Tiga Tahun Komplotan Ini Edarkan Materai Palsu, Negara Rugi Rp6 M

Selasa, 20 Maret 2018 | 18:49 WIB
Tiga Tahun Komplotan Ini Edarkan Materai Palsu, Negara Rugi Rp6 M
Polisi mengungkap kasus material palsu yang sudah beredar luas di pasaran. Dalam kasus ini, polisi juga membekuk para tersangka yang berjumlah 8 orang. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Joni juga menganggap para pelaku sudah sangat piawai untuk memalsukan materai. Sebab, apabila dilihat secara kasat mata, materi palsu yang dibuat hampir mirip materai resmi yang dikeluarkan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

"Kalau yang asli dikeluarkan Peruri. Ada hologramnya, kelihatan kalau dilihat, tapi yang palsu ini tidak," tuturnya.

Melalui pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go, 63.800 materai 6ribu palsu dan beberapa materai 3ribu serta 6ribu palsu siap diedarkan.

Delapan tersangka dikenakan Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Juncto Pasal 253 KUHP Juncto 257 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Sudan, Badak Putih yang Pipis pun Dikawal Tentara Itu Mati

Polisi juga menyertakan Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI