Suara.com - Enam terdakwa persekusi di kawasan kontrakan Kampung Kadu, Rt 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, (20/3/2018).
Sidang yang digelar di ruang 5 tersebut dipimpin Majelis Hakim, Muhammad Irfan. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan pada enam terdakwa terhadap RA dan MA. Mereka menelanjangi RA dan MA pada Sabtu, 11 November 2017 lalu.
Dalam pembacaa tuntutan tersebut masing-masing terdakwa persekusi mendapatkan hukuman yang berbeda sesuai dengan masing-masing peranan. Untuk Komarudin alias Toto (ketua RT) dikenakan tuntutan 4 tahun penjara dengan pasal pronografi dan penganiayaan, begitupun dengan Gunawan Saputra (Ketua RW). Sementara untuk pelaku lainnya, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dikenakan tuntutan 2 tahun penjara.
Pada pembacaan tuntutan tersebut, para pelaku meminta adanya pledoi (pembelaan). Menurut kuasa hukum para terdakwa, A. Goni, tuntutan tersebut berat lantaran, dalam persekusi yang dilakukan tidak ada bentuk penganiayaan.
Baca Juga: Sejoli Ditelanjangi di Tangerang, Pelaku Sidang Tuntutan
"Mereka ini tidak ada penganiayaan. Maka dari itu dasar atas pledoi tersebut. Nantinya mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoi," katanya.
Persekusi terjadi saat Ryan datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan Mia. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak Rt dan Rw setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan Mia.
Pada video berdurasi 4.36 tersebut, nampak seorang perempuan tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, nampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut.
Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
Saat ini terdapat tujuh tersangka yang telah diamankan aparat kepolisian yakni, Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.
Baca Juga: Sejoli Cikupa yang Ditelanjangi Resmi Menikah
Pada penangkapan tersebut, pihak kepolisian menerapkan pasal 368, penganiayaan 351 ataupun pengeroyokan 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Anggy Muda)