Marak KTP Palsu di Makassar Jelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019

Selasa, 20 Maret 2018 | 16:57 WIB
Marak KTP Palsu di Makassar Jelang Pilkada 2018  dan Pilpres 2019
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. (suara.com/Salviah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu Sulawesi Selatan meminta KPU propinsi maupun KPU kabupaten/kota mengantisipasi adanya penggunaan KTP palsu dan Surat Keterangan (Suket) palsu pengganti KTP di Pilkada nanti.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mendorong KPU untuk memberitahu cara membedakan KTP palsu dan asli.

"Kita minta KPU lakukan upaya antisipasi dini terhadap potensi penggunaan KTP palsu atau Suket palsu. Caranya adalah KPU harus segera membangun mekanisme dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pihak yang mengeluarkan KTP dan Suket," kata Laode di acara deklarasi anti hoax Polda Sulsel di Hotel Happer, Selasa, (20/3/2018).

KPU harus mengantisipasi potensi penggunaan dokumen kependudukan palsu itu sejak pendaftaran hingga terakhir di pencoblosan nanti.

Baca Juga: 59 Ribu Warga Tangerang Terancam Tak Ikut Pilkada 2018

"Ketika nanti ada dokumen kependudukan itu yang diragukan keasliannya maka jajaran KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk pembuktiannya. Bisa juga langsung dilaporkan ke Bawaslu," kata Laode Arumahi.

Sejauh ini Kepolisian Sulawesi Selatan masih menyelidiki kemungkinan KTP palsu itu akan digunakan untuk mencoblos saat pemilu.

"Soal kasus KTP yang digunakan dalam Pilkada itu urusan Gakkumdu. Nanti di situ dibahas apakah ada unsur pidananya, perdatanya. Atau kah pelanggaran pemilu. Jadi tidak ada tim khusus yang dibentuk Polda untuk urusan itu," kata Kapolda Sulsel Irjen Polisi Umar Septono.

Akhir Februari lalu Disdukcapil Kabupaten Barru menemukan Suket palsu. Lalu Senin (19/3/2018) kemarin ditemukan KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu kesehatan yang semuanya palsu di wilayah Polsek Rappocini.

Ada tiga orang pelakunya ditangkap polisi. Alasan pelaku pemalsuan dokumen kependudukan tersebut digunakan buat pengajuan kredit di finance untuk beli kendaraan. (Salviah)

Baca Juga: Ketua KPU: Peserta Pilkada Berstatus TSK Baiknya Didiskualifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI