Suara.com - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggandeng Interpol untuk melacak rekam jejak kejahatan 5 tersangka kasus pembobolan bank melalui teknik skimming yang berasal dari beberapa negaea di Eropa Timur.
"Kita akan komunikasi Interpol apakah punya catatan kriminal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Menurut hasil penyidikan kasus ini, para tersangka masuk ke Indonesia dengan menyamar sebagai turis. Visa yang digunakan kelima WNA adalah visa kunjungan sementara.
Dari aturan pemerintah memang tak ada larangan warga negara lain untuk berkunjung ke Indonesia. Namun, kata Argo, apabila ada larangan dari Interpol, maka negara yang hendak dikunjungi warga asing itu akan menolak.
Baca Juga: Nasabah Bank Mandiri di Surabaya Kena Skimming, Begini Ceritanya
"Orang asing masuk dengan visa kunjungan tidak masalah, kecuali yang masuk (ada surat) larangan Interpol," kata dia.
Polisi meminta agar warga lebih berhati-hati apabila baru mengenal warga asing yang berkunjung ke Indonesia.
"Jadi Warga Negara Indonesia yang kenalan sama WNA asing Eropa Timur untuk hati-hati, selektif dalam sahabatan jangan sampai terbawa kegiatan orang asing itu," kata dia.
Polisi telah meringkus 6 tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah di 64 bank dengan modus skimming. Enam tersangka di antaranya tiga WN Rumania berinisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria berinisial ASC (34), satu warga Bulgaria berinisial BKV (46) dan WNI berinisial MK (29).
Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan perbankan sejak 2017 lalu di berbagai daerah di antaranya yakni Jogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.
Baca Juga: Sindikat Skimming Eropa Timur Incar Indonesia Sejak Lama
Selain di Indonesia, para tersangka juga menyasar data nasabah di luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.