Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang tuntutan terhadap enam orang terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang.
"Iya, hari ini agendanya mendengarkan tuntutan para terdakwa, sesuai penundaan sidang sebelumnya," kata kuasa hukum terdakwa, Alexander Japen Silalahi saat dihubungi suara.com, Selasa (20/3/2018).
Keenamnya didakwa melanggar sejumlah pasal pada persidangan sebelumnya. Rata-rata didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Komarudin yang merupakan ketua RT didakwa melanggar pasal 29 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan melanggar hukum.
Baca Juga: Sejoli Cikupa yang Ditelanjangi Resmi Menikah
Gunawan yang merupakan ketua RW didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP. Sisanya Nuryadi, Suhendang, Iis Suparlan dan Anwar Cahyadi didakwa melanggar pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Penelanjangan itu terjadi pada November 2017. Saat itu para terdakwa menuduh korban R dan M berbuat mesum di kontrakan.
Keduanya kemudian digerebek dan diarak warga sejauh 400 meter. Saat diarak, kedua korban sempat ditelanjangi dan dipukuli terdakwa. Kedua korban akhirnya menikah pada 21 November 2017. (Anggy Muda)