PDIP dan Golkar Sepakat Presiden Tak Perlu Cuti untuk Berkampanye

Selasa, 20 Maret 2018 | 14:56 WIB
PDIP dan Golkar Sepakat Presiden Tak Perlu Cuti untuk Berkampanye
Pertemuan antara PDI Perjuangan dan Partai Golkar. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertemuan antara PDI Perjuangan dan Partai Golkar telah menyepakati untuk tidak menyetujui adanya cuti kampanye bagi calon presiden petahana di Pilpres 2019. Peraturan cuti kampanye presiden dan wakil presiden diatur di dalam Pasal 281, 299 dan 300 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Pilpres mendatang dalam konteks peraturan UU Indonesia tidak dikenal namanya presiden mengambil cuti," kata Ketua Umum Partai Golkar yang didampingi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto di Kantor Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (20/3/2018).

Menurut Airlangga, presiden adalah lambang simbol negara yang tidak dapat menanggalkan jabatannya meskipun hanya sementara.

"Jadi kami sepakat serah terima kekuasaan hanya akan terjadi saat pelantikan saja dan pengambilan sumpah. Sehingga peraturan di bawahnya perlu disesuaikan," ujar Airlangga.

Baca Juga: Vladimir Putin Unggul Jauh dalam Hitung Cepat Pilpres Rusia

Sementara itu, Ketua Bidang Media DPP Partai Golkar, Ace Hasan Jazili menerangkan suatu pemerintahan tak boleh kehilangan pemimpinnya.

Kata dia, selama kampanye presiden tak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, maka tak ada keharusan bagi presiden untuk mengajukan cuti kampanye.

"Karena kalau kampanye dilakukan oleh presiden akan terjadi apa yang disebut vacum of power dan itu tidak boleh dalam pemerintahan," tutur Ace.

"Paling prinsip adalah bagaimana agar penyelenggaraan kampanye tersebut jangan sampai merugikan kepentingan bangsa dan negara. Misalnya tugas pemerintahan menjadi terabaikan, pelayanan publik terabaikan," tambah Ace.

Ayat 1 Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017, mengayatakan, "Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Jokowi akan Jual Program Pembangunan SDM di Pilpres 2019?

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara pada ayat 2, menyatakan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

Ayat 3, Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.

Sementara pada Pasal 299 Ayat I UU Pemilu menyatakan, "presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye". Ayat 2 menyatakan "pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik mempunyai hak melaksanakan kampanye".

Sedangkan Ayat 3, "pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon presiden atau calon wakil presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300 berbunyi "Selama melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI