Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Direktur PT Hidro Tekno Indonesia Hendrawan Maruszaman, Senin (20/3/2018). Dia jadi tersangka korupsi APBD di Kota Malang.
Hendrawan diduga terlibat suap penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2016.
"Dia diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansya saat dikonfirmasi.
Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketua DPRD Malang Muhamad Arief Wicaksono. Perusahaan Hendrawan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp98 miliar.
Baca Juga: Periksa Adiguna Sutowo, KPK akan Telusuri Suap Pada Emirsyah
Muhamad Wicaksono diduga menerima Rp250 juta dari Hendrawan.
Akibat perbuatannya, Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-undang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Sedangkan Arief disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.