"Yang sangat menyedihkan adalah dalam menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Keadaan mana diperparah lagi dimana penerjemah tersebut juga ikut memaksanya mengakui kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya," ujar Arteria.
"Saya minta Kemenakertrans dan BNP2TKI serta Komnas HAM untuk kembali mencermati tragedi kemanusiaan ini. Kirim Nota keberatan, lakukan perlawanan melalui diplomasi bilateral yang setara," Arteria menambahkan.
Kalau perlu, lanjutnya, kasus tersebut dibawa ke Peradilan HAM Internasional untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada peradilan atas diri zaini.
"Yang ada hanya permufakatan jahat yang menempatkan zaini sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak ia perbuat, melalui kekuasaan kehakiman yang sesat," kata Arteria.