Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menajdwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah pada Selasa (20/3/2018). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra yang terjerat dalam kasus dugaan suap.
"Hidayatullah dipanggil untuk melengkapi berkas perkara tersangka ADR " kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Hidayatullah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang dari pihak swasta yaitu Staf Keuangan PT Sarana Perkasa EkaLancar Suhar. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Adriatma.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya permintaan dari Adriatma untuk dana bantuan kampanye Asrun yang akan maju sebagau calon Gubernur Sultra. Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode, yaitu 2007-2012 dan 2012-2017, sebelum digantikan anaknya.
Dana bantuan kampanye itu dimintakan kepada Dirut PT SBN Hasmun Hamzah. PT SBN, disebut KPK, merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak tahun 2012.
Pada Januari 2018, PT SBN juga memenangi lelang proyek jalan Bungkutoko-Kendari New Port senilai Rp60 miliar. Hasmun lalu memenuhi permintaan itu dengan menyediakan uang total Rp2,8 miliar.
KPK kemudian menetapkan ketiganya beserta mantan Kepala BKSAD Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka. Peran Fatmawati ini diungkap sebagai orang kepercayaan Asrun yang menjalin komunikasi dengan pengusaha.