Cerita Perjalanan TKI Zaini Hingga Akhirnya Dipancung

Selasa, 20 Maret 2018 | 07:45 WIB
Cerita Perjalanan TKI Zaini Hingga Akhirnya Dipancung
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sejak 2011 kami sudah menunjuk dua pengacara tahun 2011 sampai 2016, kemudian pengacara kedua yang sampai saat ini masih jadi pengacara Zaini 2016 sampai 2018. Kami juga sudah fasilitasi keluarga untuk berkunjung ke Arab Saudi tiga kali. Satu kali di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dua kali di era presiden Joko Widodo," kata Lalu.

Kata Lalu, dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 42 nota diplomatik atau surat yang dikirimkan KJRI di Jeddah dan KBRI di Riyadh kepada Pemerintah Arab Saudi.

Ia juga mengatakan Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud sebanyak tiga kali, agar kasus hukuman mati terhadap Zaini ditinjau kembali.

"Setidaknya dalam kurun waktu tersebut sudah 42 diplomatik atau surat yang dikirimkan baik oleh KJRI Jeddah, KBRI Riyadh maupun surat pribadi Dubes kita kepada tokoh-tokoh masyarakat maupun pejabat tinggi di pemerintahan Arab Saudi," ucap Lalu.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Arab Saudi Tak Beri Tahu Pancung TKI Zaini

"Presiden RI setidaknya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah Arab Saudi sebanyak tiga kali, satu kali era SBY dan dua kali di era Jokowi. Sekurang-kurangnya juga tiga kali isu Zaini Misrin ini diangkat oleh presiden dalam pertemuan empat mata dengan Raja Saudi Arabia. Menlu Indonesia juga tiga kali angkat masalah ini dengan Menlu Saudi Arabia," sambungnya.

Karenanya Pemerintah Indonesia menyayangkan eksekusi hukuman pancung dilakukan tanpa ada kesimpulan resmi dari Peninjauan Pembali (PK) yang kedua, yang diajukan Pengacara Misrin.

"Pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat Peninjauan Kembali kedua tersebut baru dimulai. Jadi belum ada kesimpulan resmi terhadap Peninjauan Kembali kedua yang diajukan. Karena itu pemerintah menyayangkan bahwa eksekusi itu dilakukan pada saat pengajuan Peninjauan Kembali kedua kalinya dalam proses awal," ucap Lalu.

Lalu menjelaskan Pemerintah Indonesia telah merespon mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini tanpa menunggu proses peninjauan kembali yang diajukan Zainal.

Pemerintah Indonesia akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk meminta penjelasan terkait eksekusi hukuman pancung terhadap Zaini.

Baca Juga: TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI