Suara.com - Undang-Undang Tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) telah disahkan pada 12 Februari 2018. Meski telah sah menjadi UU, Presiden Joko Widodo tidak mendatangani UU MD3 hasil revisi tersebut.
Menanggapi hat tersebut, Mabes Polri cukup merespon dengan disahkan UU MD3.
"Polri akan merespon dengan membuat peraturan Kapolri (Perkap)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Setyo menjelaskan belum membeberkan Perkap yang rencana akan dibuat oleh Polri. Menurutnya, Polri masih melihat substansi UU MD3.
Baca Juga: Kapolri Yakin Sejuta Pasukan Pilkada 2018 Bisa Tangkal Isu Agama
Perkap tersebut nantinya untuk mengatur mekanisme Polri dalam mengeksekusi aturan-aturan dalam UU MD3 tersebut.
"Polri nanti melihat materi substansi dari UU itu apa, baru nanti kami buat. Tentang kapan selesainya tunggu saja karena ada prosesnya," ujar Setyo.
Untuk diketahui, pasal kontroversial yang dimaksud yakni pasal 73, 122, dan 245.
Pasal 73 yaitu terkait pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang mangkir dari panggilan DPR. Dalam hal ini, DPR mewajibkan Polri untuk melakukan pemanggilan paksa. Bahkan, pihak yang mangkir dari panggilan DPR bisa ditahan.
Sedangkan Pasal 122 yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga DPR dan anggota DPR. Dalam pasal itu diatur Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Baca Juga: Berantas Narkoba, Kapolri Dapat 3 Bintang dari Panglima TNI
Sementara Pasal 245 yaitu terkait hak imunitas anggota DPR. Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan penyidikan terhadap anggota DPR oleh aparat penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan Presiden.