Suara.com - Kabupaten Jayapura, Papua, menjadi salah satu destinasi pengembangan pemukiman di Provinsi Papua. Lahannya yang masih luas terbuka rupanya diincar para developer untuk membangun tempat hunian, khususnya perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sayangnya, dalam membangun tempat tinggal, masih ada hal-hal yang dikesampingkan, salah satunya soal izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ini yang terkadang kami sesalkan, kok mereka (developer) main bangun saja dan tidak memerhatikan pentingnya IMB," kata Kepala Distrik Sentani, Alfons Awoitauw di Jayapura, Senin (19/3/2018).
Alfons tak memungkiri bahwa wilayah Distrik Sentani menjadi incaran para pengembang untuk membangun rumah-rumah subsidi, atau bangunan ruko, dan lainnya.
Baca Juga: Musim MU Sudah Gagal, Matic: Juara Piala FA Takkan Menolong
“Ya, karena daerah itu dianggap luas dan memungkinkan makanya mereka membangun di sana,” akunya
Lanjut Alfons, ada saja pengembang ‘nakal’ yang tidak memperhatikan kondisi lahan yang akan dibangun tempat tinggal. Ia mencontohkan, seperti di kawasan BTN Gajah Mada, Yahim, yang bukan saja bermasalah dengan IMB tetapi daerah tersebut kerap menjadi langganan banjir.
“Padahal dalam setiap pertemuan sudah sering dijelaskan harus mengurus IMB dulu baru dilakukan pembangunan. Tapi mereka justru membangun dulu sekitar 30 persen, baru mengajukan IMB, ini tidak benar,” tegas Alfon.
Menurut Alfons, saat ini ada beberapa izin developer yang ditangguhkan karena belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Putin: Saya Tak Ingin Perlombaan Senjata
“Cuma yang jadi masalah juga adalah developer dengan masyarakat pemilik hak ulayat tidak memperhatikan regulasi yang ada. Mereka main bangun saja asal uang tanah sudah dibayar, nanti baru ngurus izin. Padahal dari aspek lingkungan saja tidak layak," akunya.
Kembali ditegaskan Alfon, apabila pengembang ingin membangun rumah maka harus memerhatikan aspek-aspek yang ada. Pengembang juga diingatkan jangan hanya mencari keuntungan tanpa melihat dampaknya ke depan.
“Membangun rumah itu ibarat kita menyeberang jalan, ya harus lihat ke kiri dan ke kanan. Aspek kiri dan kanan itu berupa persyaratan administrastif dan persyaratan teknik, dan semua itu sudah diatur dalam tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. [Lidya Salmah]