Suara.com - Pemerintah Indonesia terkejut dengan eksekusi hukuman pancung Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indonesia asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.
Hal ini dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (19/3/2018).
"Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima informasi pelaksanaan hukuman mati terhadap saudara kita Zainal Misrin Bin Muhammad di Mekkah. Eksekusi diperkirakan sekitar 11.30 waktu Mekkah atau sekitar 15.30 waktu Jakarta," ujar Lalu.
Indonesia langsung mengunjungi keluarga Misrin di Bangkalan, Madura untuk menyampaikan duka cita yang mendalam. Kunjungan tersebut merupakan standar operasional prosedur di Kemenlu.
Baca Juga: TKI Zaini Dipancung, PDIP Ingatkan Persahabatan Indonesia-Saudi
"Kami sudah menyampaikan kepada keluarga mengenai telah perginya Zainal Misrin dan menyampaikan ucapan duka cita dari pemerintah kepada keluarga, dalam hal ini keluarga karena terlibat di dalam berbagai upaya untuk membebaskan Zaini dari hukuman mati selama ini. Keluarga menyampaikan kepada kami bahwa mereka bisa menerima kejadian ini dengan ikhlas," kata dia.
Indonesia tidak memperoleh pemberitahuan sebelum eksekusi hukuman pancung terhadap Misrin. Ia menyayangkan pemerintah Arab Saudi yang memiliki hubungan baik dengan Indonesia tidak memberikan informasi terkait eksekusi tersebut.
"Pemerintah Indonesia sebelumnya bisa memahami di dalam aturan nasional Arab Saudi, tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah Arab Saudi untuk memberikan notifikasi terhadap pemerintah asing. Namun demikian sebagai dua negara yang memiliki hubungan persahabatan yang sangat baik, sudah sepantasnya lah pemerintah Arab Saudi memberikan notifikasi terhadap pemeirntah Arab akan terjadinya eksekusi," ucap Lalu.
Sejak Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati Siti Zainab Binti Duhri Rupa pada 2015 silam, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan informasi melalui perwakilan Indonesia di Arab Saudi jika terjadi terjadi eksekusi hukuman mati terhadap WNI.
"Lebih-lebih sejak 2015 sejak dilakukannya eksekusi terhadap Siti Zaenab pada tahun 2015 ada understanding yang dibangun, bahwa bila ada terjadi eksekusi lagi Pemerintah Arab Saudi akan memberikan notifikasi melalui perwakilan kita yang ada di Riyadh maupun di Jeddah," tandasnya.
Baca Juga: Pancung TKI Zaini Misrin, Migrant Care: Arab Saudi Langgar HAM!
Zaini bekerja di Arab Saudi sebagai sopir sejak tahun 1992. Dia ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004, karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.