Hanya saja keterangan tersangka A tersebut belum dikonfrontir kepada AS dan AF. Sebab, keduanya masih diperiksa di Ditreskrimum Polda Sumsel. Dari keterangan tersangka, kata dia, motif pengrusakan karena mereka tak terima rumah ibadah itu merupakan salah satu bangun terbaik di daerah itu usai direhabilitasi.
"Masalah pribadi saja, mereka tidak senang rumah ibadah itu dibangun lagi (direhab)," ujarnya.
Untuk diketahui, Gereja Santa Zakaria tersebut berdiri sejak tahun 2000. Pada tahun 2017 lalu direhabilitasi dan diresmikan pemakaian pada 11 Maret 2018 atau beberapa hari sebelum kejadian. Peresmian dilakukan langsung oleh Uskup Palembang dan disaksikan oleh masyarakat setempat, termasuk komunitas Muslim setempat. (Andhiko)
Baca Juga: Serangan ke Gereja Santo Zakaria Sumsel Bukan Kasus Antaragama