Suara.com - Belasan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Jambangan Surabaya ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Senin (19/3/2018) siang. Mereka dihukum ringan.
Mereka ditangkap saat duduk di warung kopi (Warkop) Joyo di Jalan Kebonsari Kelurahan Ketintang, Kecamatan Jambangan. Ada 19 siswa laki-laki yang dibawa ke Kantor Kecamatan Jambangan.
Panitia Pengawas (Panwas) Satpol PP Kecamatan Jambangan, Agus Salim mengatakan para siswa dihukum bernyanyi 'Indonesia Raya' sembari memberi hormat ke Bendera Merah Putih. Mereka juga disuruh membaca Pancasila.
Mereka yang tak hafal 'Indonesia Raya' dan 'Pancasila' dihukum push up.
Baca Juga: KPK Ancam Tuntut Sangat Berat Jika Fredrich Bolos Sidang
"Tadi juga telah diberikan sanksi push up bagi yang tidak bisa menghafalkan Pancasila. Selanjutnya
Satpol PP Kecamatan Jambangan Surabaya memang secara berkala melakukan pemantauan tersebut.
Sementara itu, Camat Jambangan Anna Fajriatin berharap tidak ada lagi anak-anak sekolah yang nongkrong meskipun pulang sekolah atau pulang ujian namun masih menggunakan seragam sekolah.
Dia akan mengirimkan surat edaran ke pemilik Warkop di lingkungannya untuk tidak melayani anak sekolah yang bolos.
"Untuk pihak Warkop kami telah berikan surat edaran agar tak menerima pengunjung dengan seragam sekolah, terkhusus untuk anak-anak yang bolos," papar Anna. (Achmad Ali)
Baca Juga: Malu dan Kecewa Tak Jadi Pindah ke Man City, Mahrez Bolos Latihan