Suara.com - Sebanyak 59 ribu warga Kabupaten Tangerang terancam tidak bisa ikut pemilihan umum 2019 dan pemilihan kepala daerah serentak 2018. Sebab mereka belum mempunyai KTP elektonik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin, Senin (19/3/2018).
"Ada 59 ribu warga yang terancam tidak mencoblos Pilkada nanti, karena belum melakukan perekaman KTP," kata Akhmad Jamaludin.
Perekaman e-KTP penting bagi pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya saat pesta demokrasi mendatang. Sebab itu persyaratan pemilih.
Baca Juga: Ketua KPU: Peserta Pilkada Berstatus TSK Baiknya Didiskualifikasi
"Kalau tidak punya e-KTP, warga harus menunjukkan Surat Keterangan (Suket) domisili," jelas Jamaludin.
Dari hasil rekapitulasi KPU, yang ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tercatat sebanyak 1.873.260 pemilih, dari 947.541 laki-laki dan 925.719 perempuan.
Jumlah DPS tersebut menurun drastis dibandingkan jumlah pemilih pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2017. Saat itu jumlahnya mencapai 2 juta pemilih.
"Penurunan ini diakibatkan banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP. Juga masih ditemukannya data domisili ganda dari pemilih," jelasnya.
KPUD Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang untuk memastikan sejauh mana proses perekaman sudah dilakukan. Ia berharap kasus tersebut bisa diselesaikan sebelum 16 April 2018.
Baca Juga: KPU Tak Ikut Campur Urusan KPK Beri Status Tersangka ke Calkada
"Saya berharap sebelum 16 April semuanya sudah diproses sebelum masa Pilkada berlangsung di bulan Juni," pungkas Jamal. (Anggy Muda)