Suara.com - Selama 6 tahun lamanya, lelaki berusia 42 tahun, Tju Ji Hin bebas memproduksi minuman keras dan mengedarkannya di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sekarang dia ditangkap.
Tju jadi tersangka karena menjadi pemilik pabrik miras jenis ciu ilegal. Dia ditangkap Polres Metro Tangerang.
Pabrik ciu ilegal itu berlokasi di pemukiman warga, Perum Prima, Blok L 5 Nomor 01 RT 004 RW 005, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Home Industri di kawasan Perum Prima memang tampak sepi. Sehingga, tersangka memilih kawasan tersebut untuk menjadi pabrik pembuatan ciu.
Baca Juga: Lawan Tyas Mirasih, Maryke: Akan Ada Berita Besar!
“Pabrik ini sudah ada sejak tahun 2012,” ucap Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley H. Silalahi di lokasi, Senin (19/3/2018).
Terungkapnya pabrik ciu ilegal tersebut berkat informasi dari warga sekitar. Polisi yang menerima informasi itu, langsung bergegas melakukan penggrebekan.
“Saat kita menggrebek, tersangka sedang melakukan pembuatan ciu, minuman keras tradisional itu,” paparnya.
Tju hanya sendiri memproduksi ciu ilegal.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (Anggy Muda)
Baca Juga: Gara-Gara Kasus Amandine, Ini Kerugian yang Dialami Tyas Mirasih