Suara.com - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk warga negara asing yang terlibat dalam sindikat pembobolan uang nasabah bank dengan modus skimming.
Jejak kejahatan warga negara Bulgaria bernama Balton Kaloyan Vasilev (46) terungkap setelah aksi kejahatannya terpergok tiga petugas keamanan. Saat itu pelaku setelah menggasak uang nasabah di sebuah gerai anjungan tunai mandiri di Jalan Ir. Juanda, Kebun Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
"Satpam Jakarta Pusat memergoki seseorang yang ambil uang di ATM," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas keamanan pun langsung membuntuti Balton. Tak hanya itu, petugas kemudian berteriak dan mengejar pelaku.
"Karena sudah terlatih, satpam berhasil curigai orang yang ambil uang di ATM. Ternyata betul, dia buntuti, dia teriak kalau dia itu adalah seorang pencuri," kata Argo.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta bercerita pengejaran Baltov dilakukan petugas hingga ke arah belakang kantor Sekretariat Negara. Sebelum diringkus, Baltov sempat membuang kartu ATM kosong yang digunakan untuk menggasak uang nasabah.
Pelaku pun kemudian dibekuk. Terkait penangkapan itu, ketiga petugas itu pun langsung menghubungi Polsek Metro Gambir.
"Orang itu lari dan kartu dibuang di sungai belakang Sesneg," kata dia.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menggeledah hotel di kawasan Wahid Hasyim yang menjadi lokasi persembunyian tersangka.
Baca Juga: Pro Kontra Foto Setengah Telanjang Lee Jeong Hoon-Moa
Dalam kasus skimming ini, Balton berperan sebagai pengambil uang nasabah yang data-datanya sudah dibobol para rekannya. Dari penggeladahan di hotel, polisi menyita uang tunai Rp77 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Semua ada (barang bukti) di dalam kamar bersangkutan, ada uang tunai Rp77 juta," katanya.
Sebelumnya, polisi telah meringkus 5 tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah di 64 bank dengan modus skimming. Kelima tersangka di antaranya tiga WN Rumania berinisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria berinisial ASC (34) dan WNI berinisial MK (29).
Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan perbankan sejak 2017 lalu di berbagai daerah di antaranya yakni Jogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.
Selain di Indonesia, para tersangka juga menyasar data nasabah di luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.
Setelah mencuri data nasabah, para tersangka kemudian melakukan duplikasi melalui kartu ATM kosong. Setelah itu, sindikat ini mendatangi gerai ATM untuk mengeruk uang di dalam rekening para korban.
Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.