Cerita 3 Satpam Bekuk WN Bulgaria, Sindikat Kejahatan Skimming

Senin, 19 Maret 2018 | 18:35 WIB
Cerita 3 Satpam Bekuk WN Bulgaria, Sindikat Kejahatan Skimming
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk warga negara asing yang terlibat dalam sindikat pembobolan uang nasabah bank dengan modus skimming. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Semua ada (barang bukti) di dalam kamar bersangkutan, ada uang tunai Rp77 juta," katanya.

Sebelumnya, polisi telah meringkus 5 tersangka dalam kasus pembobolan uang nasabah di 64 bank dengan modus skimming. Kelima tersangka di antaranya tiga WN Rumania berinisial IRI (26), LNM (26), ASC (34), satu warga Hungaria berinisial ASC (34) dan WNI berinisial MK (29).

Sindikat ini telah melakukan aksi kejahatan perbankan sejak 2017 lalu di berbagai daerah di antaranya yakni Jogjakarta, Bali, Bandung, Lombok, dan Jakarta.

Selain di Indonesia, para tersangka juga menyasar data nasabah di luar negeri seperti Australia, Amerika Serikat, German, chile, dan Italia.

Baca Juga: Pro Kontra Foto Setengah Telanjang Lee Jeong Hoon-Moa

Setelah mencuri data nasabah, para tersangka kemudian melakukan duplikasi melalui kartu ATM kosong. Setelah itu, sindikat ini mendatangi gerai ATM untuk mengeruk uang di dalam rekening para korban.

Kelima tersangka dijerat dengan tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik dimaksud Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI