Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan Putranya, Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka.
Mereka yang juga diperpanjang masa tahanannya adalah mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan 29 April 2018 untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Asrun, Adriatma, Fatmawati Faqih, dan Hasmun Hamzah sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018. Keempatnya juga telah ditahan oleh KPK pascaditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Baca Juga: Tak Akui Korupsi, KPK Tuntut Gubernur Sultra Penjara 18 Tahun
Dalam kasus ini KPK menduga Hasmun Hamzah memberikan uang suap kepada Walikota Kendari. Uang tersebut sejumlah Rp2,8 miliar.
Namun, saat OTT uang tersebut tidak ditemukan oleh tim dari KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan uang tersebut disembunyikan oleh beberapa orang atas suruhan Adriatma.
Hasmun selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai penerima dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Keluarga Histeris Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Ditahan KPK