Sederet Mobil dan Motor Mewah Tersangka Korupsi Bupati HST Kalsel

Senin, 19 Maret 2018 | 17:46 WIB
Sederet Mobil dan Motor Mewah Tersangka Korupsi Bupati HST Kalsel
Delapan buah mobil mewah dari 23 mobil milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya KPK menyita 23 unit mobil dan delapan buah sepeda motor dari Abdul Latif. KPK menduga kendaraan bermotor tersebut diperoleh Abdul Latif dari hasil korupsi terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Damanhuri, Barabai tahun 2017 di Kabupaten Hulu Singai Tengah.

Delapan buah mobil mewah dari 23 mobil milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Karena itu, selain menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus suap, KPK juga menjadikannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah kendaraan tersebut dinilai KPK sebagai praktik TPPU yang dilakukan Latif.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (4/1/2018). Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Baca Juga: Setnov Yakin KPK Ada Bukti Jadikan Cagub Malut Golkar Tersangka

KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Aadapun dugaan komitmen fee proyek dalam ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar.

Delapan buah mobil mewah dari 23 mobil milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terkait kasus gratifikasi, Abdul Latif diduga telah menerima Rp23 miliar. Padahal, Latif baru menjabat sebagai Bupayi HST sejak tahun 2016.

Baca Juga: Suap di PN Tangerang, KPK Periksa Hakim Hasanudin dan IRT

Delapan buah mobil mewah dari 23 mobil milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif. (suara.com/Nikolaus Tolen)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI