Suara.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pengepul benih lobster atau benur bernama Ruhyat (49). Penangkapan dilakukan di daerah Kertajadi, Cidaun, Cianjur, Sabtu (17/3/2018).
Polisi menyita barang bukti berupa 58 kantong plastik berisi benih lobster sebanyak 17.110 ekor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Komisaris Besar Samudi mengatakan kerugian akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp2,975 miliar. Selain kerugian materil, esploitasi biota laut ini pun meresiko merugikan ekosistem lautan di Indonesia.
"Kita kemarin baru saja melakukan penangkapan pengepul benih lobster. Kejadiannya di Cianjur Selatan dan penangkapan ini terjadi untuk yang kesekian kalinya," kata Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/3/2018).
Baca Juga: Total Kerugian Penyelundupan Lobster Sampai Ratusan Miliar
Kasus itu terungkap saat 5 penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Barat, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemeriksaan dan pengecekan di rumah Ruhyat di Cidaun, Cianjur, Sabtu lalu.
Di rumah Ruhyat, polisi menemukan kegiatan pengepulan bayi lobster yang diduga dilakukan Ruhyat. Kemudian ditemukan pula barang bukti benih lobster sebanyak 17.110 ekor.
"Kebanyakan jenis lobsternya mutiara, tapi ada juga jenis lobster pasir," katanya.
Benih lobster yang telah dikemas dengan plastik itu akan dikirim Ruhyat menuju pengepul besar di daerah Cisarua, Bogor. Nantinya benih itu akan dikirimkan oleh pengepul besar beserta pihak pemodal menuju Singapura.
"Saya antar menggunakan mobil ke Cisarua, dan diserahkan ke Doni," katanya. "Biasanya saya janjian dengan Doni di Cisarua nantinya barang langsung diambil," lanjutnya.
Baca Juga: Begini Modus Penyelundupan Lobster Lewat Koper ke Pesawat
Ruhyat membandrol harga sekitar Rp 51.000 sampai dengan Rp 54.000 untuk tiap ekor lobster jenis mutiara. Sementara untuk jenis lobster pasir, dia menjualnya sekitar Rp 13.000 per ekor.
Jika dari 17.110 ekor lobster itu mempunyai harga satuan Rp54.000, maka total omzetnya sampai Rp923.940.000
Ruhyat mengaku setiap tiga hari dia berhasil mengumpulkan benih lobster sebanyak 1500 ekor.
Awalnya, Ruhyat merupakan nelayan yang pekerjaannya menangkap ikan di laut lepas sekitaran Cianjur Selatan. Namun, dia beralih profesi menjadi pengepul benih lobster yang ternyata secara finansial lebih menjanjikan. "Saya dapat dari nelayan yang menangkap benur," jelasnya.
Akibat tindakannya, Ruhyat dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ruhyat diancam hukuman penjara maksimal paling lama 8 tahun kurungan dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kepala BKIPM Jawa Barat Dedy Arief mengatakan kegiatan yang dilakukan Ruhyat merupakan tindakan ilegal. Untuk masalah penjualan lobster itu diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 56 Tahun 2016 menyebutkan larangan penangkapan atau mengeluarkan lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia.
"Itu tidak boleh memperjualbelikan benih lobster. Kalaupun menjual itu ada batas minimal berat lobsternya, minimal beratnya 200 gram per ekor," jelasnya.
Dedy mengatakan kalaupun nelayan yang melaut kemudian mendapatkan lobster dengan ukuran di bawah 200 gram, maka nelayan itu harus melepaskan hasil tangkapannya ke laut.
"Untuk jenis lobster ini memang budidaya pun tidak boleh dan harus benar-benar hidup di laut," tutupnya. (Aminuddin)
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi (baju putih) dan Kepala BKIPM Jawa Barat Dedy Arief (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti benih lobster dalam kantong plastik di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/3/2018). (Aminuddin)