Jika dari 17.110 ekor lobster itu mempunyai harga satuan Rp54.000, maka total omzetnya sampai Rp923.940.000
Ruhyat mengaku setiap tiga hari dia berhasil mengumpulkan benih lobster sebanyak 1500 ekor.
Awalnya, Ruhyat merupakan nelayan yang pekerjaannya menangkap ikan di laut lepas sekitaran Cianjur Selatan. Namun, dia beralih profesi menjadi pengepul benih lobster yang ternyata secara finansial lebih menjanjikan. "Saya dapat dari nelayan yang menangkap benur," jelasnya.
Akibat tindakannya, Ruhyat dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ruhyat diancam hukuman penjara maksimal paling lama 8 tahun kurungan dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Total Kerugian Penyelundupan Lobster Sampai Ratusan Miliar
Kepala BKIPM Jawa Barat Dedy Arief mengatakan kegiatan yang dilakukan Ruhyat merupakan tindakan ilegal. Untuk masalah penjualan lobster itu diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 56 Tahun 2016 menyebutkan larangan penangkapan atau mengeluarkan lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara Republik Indonesia.
"Itu tidak boleh memperjualbelikan benih lobster. Kalaupun menjual itu ada batas minimal berat lobsternya, minimal beratnya 200 gram per ekor," jelasnya.
Dedy mengatakan kalaupun nelayan yang melaut kemudian mendapatkan lobster dengan ukuran di bawah 200 gram, maka nelayan itu harus melepaskan hasil tangkapannya ke laut.
"Untuk jenis lobster ini memang budidaya pun tidak boleh dan harus benar-benar hidup di laut," tutupnya. (Aminuddin)
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi (baju putih) dan Kepala BKIPM Jawa Barat Dedy Arief (kedua dari kanan) saat menunjukan barang bukti benih lobster dalam kantong plastik di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (19/3/2018). (Aminuddin)
Baca Juga: Begini Modus Penyelundupan Lobster Lewat Koper ke Pesawat