Polri Bentuk Tim Telusuri Jejak Kelompok Surabaya Black Hat

Senin, 19 Maret 2018 | 17:09 WIB
Polri Bentuk Tim Telusuri Jejak Kelompok Surabaya Black Hat
Polda Metro Jaya merilis hasil pengungkapan perkara ilegal akses terhadap sistem elektronik milik orang lain yang dilakukan oleh kelompok peretas (Hacker) SBH di Jakarta, Selasa (13/3). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri turut menyelidiki kasus Surabaya Black Hat (SBH) yang meretas ribuan website di 44 negara.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya kini membuat dua tim untuk menelusuri jejak peretas dari kelompok Surabaya Black Hat.

"Sekarang ini buat dua tim. Satu tim untuk proses yang sudah ada, satu tim lagi untuk mengembangkan. Ini bekerja sama dengan FBI, Interpol, untuk mengembangkan kasus yang sudah ada lebih jauh lagi. Semoga ada hasil. Nanti kami sampaikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Setyo menambahkan, dengan membentuk tim, tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang akan kembali ditangkap oleh polisi.

"Tersangka lain tidak menutup kemungkinan, karena masih pengembangan. Yang sudah ada kami proses dulu. Yang lain tunggu perkembangan. Kalau memenuhi unsur untuk diproses, kami proses," ujar Setyo.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dilaporkan bahwa keuntungan kelompok SBH yang telah meretas ribuan situs sejak 2017 lalu itu mencapai Rp200 juta.

Dalam kasus peretasan website ini, polisi telah menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS. Mereka merupakan anggota inti kelompok hacker SBH. Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi juga kini sedang memburu tiga anggota komplotan SBH yang masih buron.

Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 juncto Pasal 45 B, Pasal 30 juncto Pasal 46, Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI