Bandara Soetta Sita Bawang Bombay Pembawa Bakteri dari Nigeria

Senin, 19 Maret 2018 | 17:04 WIB
Bandara Soetta Sita Bawang Bombay Pembawa Bakteri dari Nigeria
Ratusan kilogram bawang bombay merah (red union) disita Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan kilogram bawang bombay merah (red union) disita Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Bawang bombai merah itu datang dari Nigeria.

Bawang bombay disita petugas lantaran tidak mengantongi sertifikat kesehatan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Tumbuhan Bandara Soetta, Maulana Budi Dharma menjelaskan bawang Bombay merah tersebut disita sejak, Jumat (16/3/2018) pekan lalu. Jumlah bawang bombai yang disita sekira 350 kilogram.

"Bawang bombay merah tersebut diamankan karena tidak memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asalnya," ujar Budi di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Senin (19/3/2018).

Baca Juga: Kemendag Curiga Bibit Bawang Putih Impor Ilegal Datang dari Cina

Selain tidak dilengkapi sertifikat untuk masuk ke wilayah Indonesia, bawang yang aromanya sangat menyengat ini juga diduga membawa hama dan bakteri. Bawang-bawang tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A1.

"Dari bawang bombay ini terdapat 4 golongan penyakit yang dapat menyerang pertanian lain yang menjadi inangnya di Indonesia apabila bawang tersebut ditanam di Indonesia. Di antaranya Serangga, Cendawan (jamur), Nematoda (cacing) dan Bakteri," jelas budi.

Seluruh pemasukan komoditi pertanian yang tidak dilengkapi sertifikat dari negara asalnya harus diekspor kembali ke negara asalnya. Jika tidak dikembalikan, akan dimusnahkan. Hal ini berdasarkan UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Ketika barang tidak dilengkapi sertifikat yang datang dari luar negeri akan ada dua opsi yakni dire-ekspor atau dimusnahkan. Untuk bawang tersebut akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Incenerator," kata Budi.

Untuk diketahui, OPTK adalah semua organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dari tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia. Atau semua jenis hama yang belum ditemukan di Indonesia.

Baca Juga: Diduga Ilegal, Kemendag Telusuri 8 Kontainer Bawang Putih Impor

"Organisme ini yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan," paparnya. (Anggy Muda)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI