Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah menunjuk dua orang stafnya jadi saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
"Dari staf saya yang laporkan itu kepada saya," kata Fahri usai diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (19/3/2018).
Mereka akan memberikan keterangan kepada polisi, Selasa (20/3/2018) besok. Mereka akan membeberkan soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Sohibul
"Saksi cukup gampang karena hanya akan menunjukkan bukti itu benar adanya," kata Fahri.
Baca Juga: Cerita Fahri Hamzah Bantah Sebar Hoax: Saya Pintar
Lebih lanjut, Fahri pun mengaku mendapatkan bocoran dari penyidik berkaitan dengan agenda pemeriksaan Sohibul sebagai terlapor. Menurut informasi yang diperolehnya, kata Fahri, polisi akan memeriksa Sohibul setelah memeriksa beberapa saksi dari pihak pelapor.
"Tentu setelah itu (polisi periksa Sohibul)," kata dia.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Fahri Hamzah Yakin Presiden PKS Bakal Jadi Tersangka