Kasus Suap, Mantan Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Penjara

Senin, 19 Maret 2018 | 16:16 WIB
Kasus Suap, Mantan Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat satellite monitoring di Bakamla Nofel Hasan memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nofel Hasan, terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016, mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut juga didenda membayar uang Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Nofel Hasan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Nofel divonis bersalah lantaran bersama dua pejabat Bakamla menerima uang SGD104.500 dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Baca Juga: 'Digoyang' Titiek Soeharto, Wakil Ketua MPR Mahyudin Tenang

Dalam vonis Nofel tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, Nofel berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan.

Kondisi Nofel Hasan yang masih menjadi tulang punggung keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis.

"Karena itu majelis hakim memutuskan saudara terdakwa dipenjara selama empat dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti menjadi pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim.

Baca Juga: Istri Pertama Opick Minta Media Setop Korek Rumah Tangganya

Terhadap putusan tersebut, Nofel Hasan mengakui menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim.

"Setelah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum, saya menerima hasil putusan," kata Nofel.

Sementara, Jaksa KPK masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nofel Hasan.

"Terimakasih yang mulia, kami masih pikir-pikir, akan minta pertimbangan dari pimpinan KPK," kata jaksa.

Pada perkara ini, Nofel Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI