"Setelah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum, saya menerima hasil putusan," kata Nofel.
Sementara, Jaksa KPK masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nofel Hasan.
"Terimakasih yang mulia, kami masih pikir-pikir, akan minta pertimbangan dari pimpinan KPK," kata jaksa.
Pada perkara ini, Nofel Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: 'Digoyang' Titiek Soeharto, Wakil Ketua MPR Mahyudin Tenang