Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nofel Hasan, terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016, mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut juga didenda membayar uang Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Nofel Hasan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Nofel divonis bersalah lantaran bersama dua pejabat Bakamla menerima uang SGD104.500 dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Baca Juga: 'Digoyang' Titiek Soeharto, Wakil Ketua MPR Mahyudin Tenang
Dalam vonis Nofel tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, Nofel berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan.
Kondisi Nofel Hasan yang masih menjadi tulang punggung keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis.
"Karena itu majelis hakim memutuskan saudara terdakwa dipenjara selama empat dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti menjadi pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Baca Juga: Istri Pertama Opick Minta Media Setop Korek Rumah Tangganya
Terhadap putusan tersebut, Nofel Hasan mengakui menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim.