Saksi Korupsi e-KTP: Setya Novanto Pelobi Ulung

Senin, 19 Maret 2018 | 15:51 WIB
Saksi Korupsi e-KTP: Setya Novanto Pelobi Ulung
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018), dengan salah satu saksi yakni pengusaha Made Oka Masagung. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu saksi yang dihadirkan terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Olahraga dan Daerah Freddy Latumahina. Dalam kesaksiannya, Freddy menyebut Setnov adalah seorang pelobi ulung di DPR.

Freddy hadir di sidang lanjutan kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP, Senin (19/3/2018).

"Dia piawai dalam negosiasi, itu terkenal. Pada situasi sekarang ini, hanya beliau lah pelobi terbaik, sepanjang pengalaman saya di dewan. Tidak ada keputusan dewan tanpa lobi, siapa yang lihai? Inisiatif lobi partai itu bisa ambil keputusan. Beliau piawai negosiasi atau pelobi ulung," katanya saat menjawab pertanyaan Maqdir Ismail terkait cara Setnov memimpin Partai Golkar di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pelobi ulung yang dimaksud Freddy dalam arti positif. Saat Setnov menjadi Ketua DPR, dia bisa mencairkan hubungan eksekutif dengan legislatif.

Baca Juga: Setnov Yakin KPK Ada Bukti Jadikan Cagub Malut Golkar Tersangka

"Lobi positif, saat beliau ketua DPR hasil lobi terasa. Hubungan DPR dengan presiden, mesra, hubungan eksekutif dengan legislatif, itu bukti, itu hasil lobi, kemudian bagaimana pajak diselesaikan, Kapolri diselesaikan, hanya Pak Setnov dengan rendah hati, berhasil," kata Freddy.

Lebih lanjut Freddy juga menilai Setnov memiliki kepribadian yang rendah hati dan terbuka. Setnov juga disebut Freddy tidak membeda-bedakan orang saat mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Profil Pak Setnov saya ikuti dari 1999 dengan liku-likunya, power beliau rendah hati. Saya kenal rendah hati," lanjutnya.

Saking terbukanya terhadap apsirasi masyarakat, Setnov diklaim hanya tidur 3 jam saban hari.

Setnov didakwa menerima uang senilai 7,3 juta AS dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan keponakan Setnov, Irvanto Pambudi Cahyo. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh KPK.

Baca Juga: Orang Ini Cerita Pribadi dan Keluarga Setnov di Kasus e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI