Kominfo: Kami Tak Pegang Data Masyarakat di Registrasi Sim Card

Senin, 19 Maret 2018 | 15:38 WIB
Kominfo: Kami Tak Pegang Data Masyarakat di Registrasi Sim Card
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tak mengetahui perihal bocornya data pelanggan kartu prabayar setelah melakukan registrasi ulang. Kata dia, itu sudah menjadi urusan operator dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Bocor di mana? Kominfo tidak memegang data masyarakat yang registrasi, itu diteruskan masing-masing operator dan divalidasi di Dukcapil, tidak ada ke Kominfo. Setelah valid atau tidak, terus itu dikembalikan kepada pelanggan," kata Rudiantara di DPR, Jakarta, Senin (19/3/2018).

"Jadi bocor, itu datanya saya nggak tahu. Kominfo itu hanya tahu berapa orang yang registrasi," tambah Rudiantara.

Untuk diketahui, Kominfo wajibkan semua pengguna seluler melakukan registrasi ulang terhadap kartu pra bayar yang digunakan. Pelanggan diwajibkan memasukkan Nomor Induk Keluargan dan Nomor Kartu Keluarga pada saat registra ulang.

Baca Juga: Kominfo Dukung Nyepi Tanpa Internet di Bali

Setelah kebijakan tersebut berlaku, muncul isu bocornya data penduduk yang melakukan registrasi ulang. Di media sosial, sejumlah pelanggan mengeluh karena ternyata NIK dan KK nya digunakan oleh pihak lain untuk mendaftar kartu prabayar.

Akibat persoalan tersebut, Komisi I DPR memanggil Rudiantara dan para operator kartu seluler pada hari ini. Komisi I akan meminta keterangan dari Kominfo dan Operator perihal bocornya data tersebut.

"Saya nggak tahu bocornya apa. Saya nggak masalah, teman-teman Komisi I kan juga hadir ke operator-operator saat registrasi. Saya juga nggak tahu dibilang bocornya dari operator," tutur Rudiantara.

Bila ada pihak yang menyalahgunakan data milik pelanggan, maka akan berurusan dengan polisi.

"Menggunakan identitas milik orang lain ada dua, pertama melanggar Undang-Undang Sispinduk (sistem administrasi kependudukan). Jadi itu hukumannya bisa dua tahun, Rp25 juta dendanya. Kedua, itu juga bisa melanggar UU ITE. Itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp2 miliar," ujar Rudiantara.

Baca Juga: Menkominfo Bantah Dituduh Bantu Intelijen Cina Bocorkan Data

Rudiantara juga menjamin pihak operator tidak akan berani untuk menyalahgunakan data penduduk yang melakukan registrasi ulang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI