Suara.com - Migrant Care mengutuk eksekusi hukuman pancung Arab Saudi terhadap tenaga kerja Indoneisa asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin Arsyad.
Bahkan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyebut, pemancungan Misrin itu melanggar hak asasi manusia.
Sebab, proses peradilan dalam kasus Misrin tak dilakukan secara adil. Salah satu ketidakadilan itu adalah, Misrin tak mendapat pendampingan dari perwakilan Indonesia di Saudi.
Apalagi, Arab Saudi baru menginformasikan perihal pemancungan itu kepada Kementerian Luar Negeri RI setelah Misrin dieksekusi, Minggu (18/3) akhir pekan lalu.
“Ini kan sangat tidak adil. Masak setelah eksekusi baru pemerintah Indonesia diberitahu. Ini melanggar kaidah HAM karena orang yang dihukum mati, mau dia setuju atau tidak, ya seharusnya disediakan penerjemah, bantuan hukum, dan ada perwakilan KBRI (Kedutaan Besar RI) yang mendampingi. Ketiga syarat ini tidak dilakukan," kata Wahyu di Jakarta, Senin (18/3/2018).
Dalam proses peradilan, kata dia, Misrin juga mengakui mendapat tekanan dari aparat Saudi. Ia diminta mengakui kesalahannya, yakni membunuh sang majikan pada tahun 2004.
Intimidasi terus mendera Misrin hingga yang bersangkutan divonis hukuman mati pada 17 November 2008.
”Selama menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Berdasarkan pengakuan Zaini kepada KJRI Jeddah, dia terpaksa mengakui perbuatan yang sebenarnya tak dilakukannya,” jelas adik penyair yang dihilangkan Orde Baru, Wiji Thukul ini.
Zaini bekerja di Arab Saudi sebagai sopir sejak tahun 1992. Dia ditangkap polisi Arab Saudi pada tanggal 13 Juli 2004, karena dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah tiga kali melobi Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk membebaskan Zaini.
Namun akhirnya, Zairin dieksekusi di Arab Saudi pada Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat tanpa ada kordinasi dengan Kemenlu RI.