"Fakta itu tidak perlu diverifikasi karena dilakukan di kantor media. Datang ke dua media, satu media daringdan satu televisi, jadi lokusnya itu jelas sekali. Alat bukti tidak terlalu sulit untuk dibuktikan," terangnya.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Baca Juga: Tersangka Kasus Skimming Bertambah, Kali Ini dari Warga Bulgaria
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.